TARAKAN (MI) : Dua pesawat sukhoi 27/30 milik TNI AU yang melakukan patroli di wilayah udara Provinsi Kalimantan Utara memaksa mendarat (force down) pesawat asing yang masuk wilayah perbatasan Ambalat, pukul 10.45 Wita, Senin (23/2) di Bandara Juwata Tarakan.
Pemaksaan mendarat ini dilakukan setelah Satuan Radar (Satradar) 225/Tarakan mendeteksi adanya pesawat asing memasuki wilayah Indonesia tanpa izin atau tidak memiliki flight clearence.
Saat mendeteksi adanya pesawat asing, Satradar 225 Tarakan langsung melaporkan kepada pesawat sukhoi yang sedang berpatroli. Mendapat informasi dari Satradar, dua pesawat sukhoi langsung mengejar dan mengindentifikasi secara visual pesawat asing tersebut menggunakan jalur komunikasi radio internasional dan mengecek flight clearence.
Setelah memastikan pesawat asing tersebut tidak memiliki flight clearence Satradar langsung melaporkan hasil indetifikasi visual yang diperoleh sukhoi kepada Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara (Pangkosekhanudnas) II.
Panglima langsung memutuskan bahwa pesawat asing tersebut melakukan pelanggaran dan memerintahkan kepada pilot pesawat tempur Sukhoi melaksanakan force down di Lanud Tarakan, Bandara Juwata Tarakan.
Ketika pesawat asing landing di Bandara Juwata Tarakan, puluhan anggota TNI AU, mulai Satradar 225/Tarakan, polisi militer, pasukan khusus, hingga pasukan intelejen dengan menggunkan senjata lengkap sudah siap siaga untuk menyergap orang asing yang berada di dalam pesawat asing tersebut.
Begitu pintu pesawat terbuka, beberapa polisi militer TNI AU yang telah siap siaga di Bandara Juwata Tarakan, langsung masuk ke pesawat. Tak berapa lama kemudian polisi militer TNI AU menuruni anak tangga mengamankan tiga orang warga negara asing.
Peristiwa tersebut merupakan simulasi Latihan Pertahanan Udara Nasional (Hanudnas) dengan sandi Cakra B-15 yang dilaksanakan Lanud Tarakan.
Danlud Tarakan Letkol Penerbang Tio Hutapea S.Sos mengungkapkan, pihaknya menggelar kegiatan ini, untuk menunjuklan kepada dunia internasional bahwa TNI AU siap mengamankan kedaulatan negara di wilayah NKRI.
Sumber : TRIBUNKALTIM