Pemilihan Panglima TNI Melalui DPR Digugat, Moeldoko: Kayaknya Enakan Langsung

Pemilihan Panglima TNI Melalui DPR Digugat, Moeldoko: Kayaknya Enakan Langsung

Jakarta (MI) : UU Polri dan UU TNI tentang hak prerogatif presiden digugat oleh sejumlah ahli hukum. Hak Presiden untuk memilih Panglima TNI dan Kapolri dianggap terpasung karena harus melalui persetujuan DPR. Panglima TNI Jenderal Moeldoko pun sepakat dengan para penggugat.

"Oh iya itu. Kayaknya enakan gitu ya (langsung dari Presiden dan tidak melalui persetujuan DPR-red)," ungkap Moeldoko di Mabes TNI Cilangkap, Jaktim, Rabu (18/2/2015).

Guru besar hukum tatanegara UGM Profesor Denny Indrayana, Prof Saldi Isra dari Pusako UGM, Zainal Arifin Mochtar dari Pukat UGM, dan Ade Irawan mewakili Indonesian Corruption Watch (ICW) mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konsitusi pada Senin (26/1) yang lalu. Materi yang diuji adalah pasal 11 ayat 1-5 UU No 2/2002 tentang Polri dan Pasal 13 ayat 2 dan ayat 5-9 UU No 34/2004 tentang TNI.

"Kami berpadangan persetujuan DPR dengan sistem presidensial yang seharusnya pengangkatan pejabat-pejabat itu adalah prerogatif presiden sesuai pasal 4 ayat 1 UUD 1945," kata Denny saat mengajukan gugatan.

Denny menyatakan, permohonan tersebut dapat menjadi soulsi dalam sengkarut pengangkatan Kapolri saat ini. Dalam mengajukan gugaran judical review, Denny dkk membawa sejumlah berkas yang berisi laporan.

Dalam aporan itu dijelaskan bahwa terpasungnya hak prerogatif presiden oleh DPR dalam pengangkatan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan yang telah menjadi tersangka kasus korupsi dinilai sangat membahayakan upaya serius bangsa dalam agenda pemberantasan korupsi. Kewenangan DPR dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan seharusnya sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah presidensial sebagaimana ditegaskan Pasal 4 ayat 1 UUD 1945.

"Jika MK setuju membatalkan, Presiden Jokowi bisa langsung mengangkat Kapolri baru tanpa meminta persetujuan DPR. Bahwa seharusnya konsisten dengan sistem presidensial itu, Presiden diberikan hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan personel pemerintahannya tanpa harus mendapatkan persetujuan dari cabang kekuasaan lain," jelas mantan Wamenkumham itu.

"Kalaupun ada pembatasan hak prerogatif presiden hanya dapat dilakukan jika secara tegas diatur dalam UUD 1945 itu sendiri," sambungnya.

Denny dkk pun berharap MK bisa memprioritaskan permohonan mereka. Dengan demikian, polemik mengenai pengangkatan Panglima TNI dan Kapolri ini bisa cepat diputuskan.




















Sumber : Detik