Jakarta (MI) : Perdana Menteri (PM) Tony Abbott mengungkit-ungkit bantuan yang pernah diberikan Australia kepada Indonesia ketika menghadapi bencana alam tsunami pada akhir 2004 silam, dan mengaitkannya dengan permintaan agar eksekusi mati duo "Bali Nine" dibatalkan.
"Jangan lupa beberapa tahun lalu ketika Indonesia terkena tsunami, Australia mengirimkan miliaran dolar bantuan kemanusian, dan beberapa orang Australia meninggal dalam upaya itu," kata PM Abbott di Gold Coast, Queensland, seperti direkam jaringan TV ABC, Rabu.
"Saya ingin katakan kepada penduduk dan Pemerintah Indonesia bahwa kami di Australia selalu ada untuk membantu Anda, dan kami berharap Anda akan membalas (kebaikan itu--red) sekarang," tambahnya.
Meskipun PM Abbott memahami Indonesia adalah negeri tetangga yang sangat penting untuk Australia, ia menegaskan, "Kita tidak bisa abaikan masalah ini, bila tindakan baik kami kepada Indonesia tidak diperhatikan oleh mereka (Indonesia--red)."
Pidato ini merupakan respon terhadap pernyataan Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi , yang menegaskan bahwa eksekusi mati adalah proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu Kejaksaan Agung, Selasa, mengumumkan penundaan eksekusi mati terhadap 11 narapidana, termasuk duo "Bali Nine" yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
"Jangan lupa beberapa tahun lalu ketika Indonesia terkena tsunami, Australia mengirimkan miliaran dolar bantuan kemanusian, dan beberapa orang Australia meninggal dalam upaya itu," kata PM Abbott di Gold Coast, Queensland, seperti direkam jaringan TV ABC, Rabu.
"Saya ingin katakan kepada penduduk dan Pemerintah Indonesia bahwa kami di Australia selalu ada untuk membantu Anda, dan kami berharap Anda akan membalas (kebaikan itu--red) sekarang," tambahnya.
Meskipun PM Abbott memahami Indonesia adalah negeri tetangga yang sangat penting untuk Australia, ia menegaskan, "Kita tidak bisa abaikan masalah ini, bila tindakan baik kami kepada Indonesia tidak diperhatikan oleh mereka (Indonesia--red)."
Pidato ini merupakan respon terhadap pernyataan Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi , yang menegaskan bahwa eksekusi mati adalah proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu Kejaksaan Agung, Selasa, mengumumkan penundaan eksekusi mati terhadap 11 narapidana, termasuk duo "Bali Nine" yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Kemlu: semoga ini bukan "warna asli" Australia
Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) menanggapi pernyataan Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott yang meminta pembatalan hukuman mati dua warga negaranya sambil mengungkit-ungkit bantuan kemanusiaan Australia ke Indonesia saat tsunami melanda 2004 silam.
"Saya belum membaca pernyataan lengkap dari dia, jadi saya tidak bisa berkomentar banyak. Tetapi bila memang ada pernyataan PM Abbott soal bantuan tsunami, saya berharap hal itu tidak menunjukkan warna asli dari Australia," kata Juru Bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, di Jakarta, Rabu.
Dalam kesempatan itu, Arrmanatha mengaku pihaknya belum menelaah pidato PM Australia Tony Abbott.
Ketika ditanya tentang kesiapan Indonesia terhadap kemungkinan memburuknya kondisi hubungan Indonesia-Australia akibat eksekusi mati dua warga Australia, Jubir Kemlu itu menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi.
"Hanya bila hal itu terjadi, yang pasti tidak hanya satu negara yang dirugikan. Hubungan bilateral selalu dua arah. Apabila satu hubungan rusak (kemungkinan) akan sulit kalau hanya satu negara yang dirugikan," ujar dia.
Pemerintah Australia sampai saat ini memang masih berharap Indonesia membatalkan keputusan eksekusi mati dua warga negaranya yang menjadi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba skala besar dari Bali ke Australia.
Kedua warga Australia itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, duo dari kelompok "Bali Nine".
Permohonan grasi keduanya telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Desember dan awal Januari.
Namun, secara tidak diduga PM Abbot kembali meminta pembatalan eksekusi sambil mengungkit tentang pemberian bantuan oleh Australia kepada Indonesia saat terjadi tsunami di Aceh pada 2004.
Sumber : ANTARA