Balikpapan (MI) : Kalimantan Timur (ANTARA News) - Komandan Pangkalan TNI AL Balikpapan, Kolonel Pelaut Ariantyo Condrowibowo, menyatakan, jajarannya memaksa alias mengusir kapal layar kelas yacht Colona II dari perairan Indonesia setelah kapal layar itu mengisi perbekalan.
Kapal layar bertiang ganda itu berukuran lebih kurang panjang 20 meter, lebar lima meter, dan tinggi geladak 2,5 meter itu, diawaki Kapten Freddy Storheil berkebangsaan Norwegia dan dua pria Amerika Serikat, David Blaine Cameron dan David Michael Nelson.
Selama beberapa hari lego jangkar di Pelabuhan Rakyat Kampung Baru, Balikpapan, kapal itu terus dalam pengawasan TNI-AL. Kapal itu hanya dibolehkan buang sauh di depan Pos TNI AL Kampung Baru, Kalimantan Timur.
Storheil, saat disidik petugas, mengaku semula kapal layar itu dalam pelayarannya dari Malaysia menuju Singapura, sebelum akhirnya "terdampar" di perairan Indonesia dan kemudian digiring ke wilayah kerja Pangkalan TNI AL Balikpapan.
Kapal Colona II merapat ke Pelabuhan Rakyat Kampung Baru, Sabtu (4/4), dalam perjalanan dari Malaysia menuju Singapura. Awak kapal menghindari perairan ganas di Laut China Selatan dengan menyusuri selatan Pulau Kalimantan dan menuju Filipina lewat Selat Makassar.
Kapal layar kelas yatch itu akhirnya diusir dari Perairan Balikpapan, Kalimantan Timur, pada pukul 08.00 WITA, Rabu, setelah mendapat izin mengisi perbekalan untuk melanjutkan perjalanannya ke Filipina.
"Jadi, segera setelah mereka mendapatkan perbekalan itu, kapal kami paksa untuk segera melanjutkan pelayaran," kata Condrowibowo.
Ia juga menjelaskan bahwa mengenai perbekalan adalah hal kemanusiaan. Sepanjang kru kapal tidak turun ke darat, maka upaya mendapatkan perbekalan berupa air bersih dan bahan makanan diperbolehkan.
Dalam prosedur yang seharusnya, perbekalan itu semestinya sudah disediakan agen kapal yang bersangkutan atau pihak yang telah ditunjuk agen untuk menyediakan itu. Jadi kapal tidak bisa membeli perbekalan langsung kepada penjual di darat.
Alasan TNI AL mengusir, karena nakhoda tidak dapat memperlihatkan Clearance Approval to Indonesian Territory (CAIT/surat jalan untuk memasuki perairan Indonesia). CAIT ini bisa diurus agen kapal yang bersangkutan atau pihak yang ditunjuk agen kapal tersebut.
Pengusiran kapal yatch dari perairan Balikpapan juga pernah terjadi sekitar delapan bulan yang lalu.
Saat itu, dua kapal berbendera Hong Kong dihalau keluar Perairan Balikpapan oleh Patroli Keamanan Laut dari Posal Balikpapan. Kedua kapal datang dari Hong Kong tujuan Balikpapan untuk berpesiar, namun tidak memiliki CAIT.
Catatan petugas Posal Balikpapan, yatch Belta itu sepanjang 17,78 m, lebar lima meter, dan tinggi 2,25 meter dengan nakhoda Wang Jun berkebangsaan China dan empat orang ABK.
Satu lagi adalah yacht Free Fire dengan panjang 21,50 meter dan lebar 4,90 meter berbendera Hong Kong. Kapal tersebut dinahkodai Wei Jun asal China dengan jumlah ABK enam orang.
Sumber : ANTARA