AMBON (MI) : Aparat pengawas gabungan TNI AL dan Stasiun PSDKP Tual, Provinsi Maluku menahan kapal kargo KM. Pulau Nunukan yang diduga hendak mengangkut ikan secara ilegal di kawasan Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Dari hasil pemeriksaan, kapal berbobot 6.388 GT tersebut diketahui membawa 329 unit peti kemas dan 24 unit diantaranya peti kemas (container) berpendingin berisi ikan. Setiap peti kemas tersebut berisi sekitar 27 Ton ikan beku campuran atau jika dijumlahkan totalnya mencapai 660 Ton.
Demikian sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui portalnya, Jumat (27/3).
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual, Mukhtar, mengatakan penangkapan bermula dari sebuah laporan yang menyebutkan kapal kargo milik PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) Surabaya, tengah memuat ikan di Pelabuhan Benjina. Rencananya, kapal itu akan membawa ikan-ikan tersebut ke Surabaya, Jawa Timur.
“Atas temuan awal itu kita berkoordinasi dengan pimpinan kita dan pihak Lanal untuk dilakukan penahan kapal, untuk selanjutnya kita periksa dokumen-dokumen serta jenis ikan di atas kapal,” kata Mukhtar.
Setelah diperiksa, kapal kemudian digiring dari Pelabuhan Benjina menuju Perairan Tual dengan dikawal aparat TNI AL pada tanggal 21 Maret 2015.
Pihaknya belum dapat memastikan apakah kapal kargo itu melakukan perbuatan melanggar hukum, sehubungan dengan peraturan moratorium dan larangantranshipment yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Ini baru penyelidikan awal. Kami sendiri belum tahu persis duduk persoalannya,” katanya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan PSDKP-KKP Alina Tampubolon saat menyaksikan penahanan kapal tersebut menyatakan, proses penahanan dimulai dari laporan Pos PSDKP Benjina tentang adanya perusahaan yang mengapalkan ikan dengan menggunakan jasa peti kemas, dan kapal kargo umum KM Pulau Nunukan.
Menurutnya, hal yang perlu ditelusuri adalah apakah ikan 660 ton yang dimasukkan ke dalam 24 peti kemas itu hasil tangkapan sebelum moratorium diberlakukan atau sesudahnya.
“Yang pasti kapal ini ditahan karena kita harus selidiki apakah ikan yang akan dibawa itu ada izinnya yang sah atau tidak,” katanya.
Ia juga menambahkan, jika itu hasil tangkapan sesudah moratorium berarti perusahaan pemiliknya melanggar aturan hukum dan tidak berhak atas ikan-ikan tersebut, sehingga barang tersebut harus disita untuk negara. “Kalau melanggar ya kita lelang dan hasilnya masuk ke kas negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kapten Nahkoda KM Pulau Nunukan Joni Sulle menyatakan pihaknya tidak tahu-menahu soal pemuatan ikan dalam peti kemas itu. Semua peti kemas dinaikkan ke atas kapal dalam keadaan sudah tersegel perusahaan, yakni PT. Pusaka Benjina Resources (PBR). “Kami hanyalah perusahaan jasa kargo laut,” ujarnya.
Pemuatan ikan ke dalam petikemas dan mengapalkannnya dengan kapal kargo umum merupakan modus baru, yang ditemukan dalam perkara hukum perikanan. Penahanan kapal kargo bermuatan ikan dilakukan seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran dari Dirjen PSDKP terkait larangan keluarnya ikan dari Unit Pengolahan Ikan (UPI).
Sumber : FAJAR