Australia bayar penyelundup agar kapal balik ke Indonesia

Australia bayar penyelundup agar kapal balik ke Indonesia

Perth (MI) : Perdana Menteri (PM) Australia, Tony Abbott, tidak membantah dugaan bahwa petugas Australia membayar penyelundup pengungsi, yang berniat memasuki perairan Australia, agar mengarahkan kapalnya kembali ke Indonesia dan tidak jadi masuk ke Australia.
Dalam wawancara dengan radio 3AW, Jumat pagi, PM Abbott menegaskan bahwa pihak keamanan pemerintah Australia akan melakukan segala cara untuk menghentikan perahu pengungsi melaju menuju Australia.


Beberapa laporan menyebutkan bahwa pada pekan lalu, petugas Australia membayar penyelundup pengungsi 40.000 dolar Australia atau setara dengan Rp420 juta (sedolar Australia setara Rp10.500), sebagai cara mencegah kapal itu masuk ke perairan utara Australia dan kembali ke Indonesia.

Pernyataan itu pada awalnya dibantah Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop dan Menteri Imigrasi Peter Dutton.


Tapi, PM Abbott menghindar menjawab pertanyaan apakah benar petugas Australia membayar penyelundup agar membalikkan arah kapal pembawa pengungsi, yang menuju Australia.

Abbott hanya menegaskan bahwa dirinya akan "menghentikan perahu dengan pancingan atau dengan penjahat" dan tidak mau menjelaskan lebih lanjut soal "bagaimana cara-cara itu dilakukan".


"Kami tidak ingin berkomentar tentang hal yang sifatnya operasional. Kami teguh mengupayakan agar kapal-kapal ilegal tidak sampai masuk ke Australia," kata dia seperti dikutip News.com.au.
Ia menimpali, "Kami akan lakukan apa saja yang diperlukan untuk melindungi negara dari penyelundup manusia dan dari dampak negatif dari praktik perdagangan yang menelan korban nyawa manusia tersebut."


Sementara itu, oposisi Partai Buruh, lewat juru bicara oposisi kebijakan imigrasi, Richard Marles, mengatakan bahwa "Rakyat Australia perlu tahu apakah pemerintah membayar atau tidak membayar para penyelundup manusia, karena bila jawabannya ya, maka ini adalah perkembangan yang sangat berbahaya".










Sumber : ANTARA